KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan Alexander Marwata di Polda

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:44 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. (Foto/Sinpo/David)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. (Foto/Sinpo/David)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses penyidikan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebagai respons terhadap pemeriksaan Alex di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (16/10/2024).

Tessa menambahkan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan akan kooperatif dalam memberikan informasi jika dibutuhkan.

"KPK juga kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Alex mengungkapkan kronologi pertemuannya dengan Eko setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan dengan 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Lebih kurangnya terkait dengan kronologi pertemuan saya dengan Eko. Apa saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya enggak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” ujar Alex.

Alex mengklaim bahwa pertemuannya itu telah diketahui oleh pimpinan KPK. Dia meyakini bahwa apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan etik maupun pidana.

“Jadi, sebetulnya, pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain. Pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu dan hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh direktorat PLTN ke pimpinan,” ujar Alex.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: