Sah Dilantik, Teguh Setyabudi Resmi Jadi Pj Gubernur Jakarta
BeritaNasional.com - Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono pada Jumat (18/10/2024) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pelantikan ini, Teguh Setyabudi sekaligus melakukan sumpah jabatan sebagai penjabat gubernur dengan disaksikan oleh rohaniawan.
‘’Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara,’’ katanya dalam sumpah tersebut.
Bukan hanya Teguh, ada Anwar Harun Damanik juga dilantik sebagai Pj Papua Tengah.
Anwar menggantikan Ribka Haluk yang diboyong Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menjadi menteri di kabinet.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan ini.
"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan saudara Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," ucap Tito.
Diketahui, pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu