KPK Tepis Kortastipidkor Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Pemberantasan Korupsi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dinilai tidak akan tumpang tindih 
dengan aparat penegak hukum lain khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air sudah menjadi kesempakatan dan komitmen semua elemen masyarakat. Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip kantor berita Antara. 

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10/2024)

Ia menjelaskan pemberantasan korupsi bukan ranah eksklusif KPK. Semakin banyak instansi yang membidik para pelaku korupsi maka terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi akan semakin dekat.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat, dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.

Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.

"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujar dia.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: