Nazaruddin Dek Gam Resmi Jadi Ketua MKD DPR RI: Komitmen Jaga Kehormatan Legislatif
BeritaNasional.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin Dek Gam, resmi ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dek Gam berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi menjaga marwah legislatif.
"Nanti kami akan gaspol lakukan kerja-kerja menegakkan dan menjaga kehormatan DPR," ujar Nazaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam menjalankan amanah sebagai Ketua MKD, Nazaruddin menekankan dua prioritas utama. Pertama, ia berencana untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR RI.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara hati-hati, profesional, dan serius," tegasnya.
Legislator dari Fraksi PAN ini juga menjanjikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan jika ada bukti pelanggaran yang ditemukan. Namun, ia menegaskan bahwa jika tidak terbukti, MKD akan berupaya untuk memulihkan nama baik anggota DPR yang terlapor.
"Jika terjadi pelanggaran, maka kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, tapi jika tidak terbukti, maka kami akan merehabilitasi nama baik anggota DPR yang dilaporkan," jelas Nazaruddin.
Prioritas kedua yang disampaikan adalah mengingatkan seluruh fraksi untuk menertibkan anggotanya, terutama dalam hal kehadiran dalam rapat DPR.
"Kami menargetkan tingkat kehadiran anggota DPR meningkat daripada periode sebelumnya," ungkap Nazaruddin.
DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), yang mencakup komisi dan badan-badan DPR, pada hari ini. Pengumuman tentang para pimpinan serta anggota komisi dan badan di DPR akan disampaikan oleh pimpinan fraksi dalam rapat tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu