Soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri: Proses Harmonisasi Kementerian-Lembaga Sudah Dimulai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polri saat ini sedang fokus melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga untuk persiapan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden (perpres) yang sempat diteken Presiden ke-7, Jokowi.

“Kalau dari sisi peraturan, setelah perpres turun, maka akan dibuatkan Perpol (Peraturan Polisi) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata dia, Selasa (22/10/2024).

Sandi menyebut beberapa kementerian dan lembaga yang sedang dilakukan harmonisasi, seperti Menpan RB, Menkeu, Menhum, MenHAM, dan lainnya.

“Tapi secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa manfaat yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan dan penanganan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi,” kata dia.

“Lembaga ini sudah dalam proses kelanjutannya untuk bisa segera ditindaklanjuti di kewilayahan,” tambahnya.

Selain proses harmonisasi, Jenderal Bintang Dua Polri itu menyampaikan pihaknya juga sedang mencari sosok Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal Bintang Dua (Irjen Pol).

“Ya, bisa berjalan dua jalur untuk kedua masalah ini,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan susunan Direktorat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana, Kortastipikor Polri nantinya akan dilengkapi dengan tiga Direktorat yang mempunyai tugas untuk menyelidiki tindak pidana korupsi hingga penyitaan aset hasil korupsi.

"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Sigit memastikan kehadiran Kortastipikor tidak akan saling tumpang tindih, karena satuan ini hadir untuk saling berkoordinasi dengan instansi terkait guna memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menekan dan memberantas korupsi.

"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua agar bisa kita optimalkan," tambah dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: