Ahli Hukum Minta Maruarar Sirait Benar-benar Kaji soal Aturan Kepemilikan Perumahan Rakyat

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:11 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Beritanasional/Lydia)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Ahli Hukum Yenti Garnasih meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengkaji soal aturan kepemilikan perumahan rakyat secara hukum.

Menurut Yenti, hal tersebut merupakan upaya agar perumahan yang ditujukan untuk rakyat tersebut tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

“Harus dipikirkan peraturan perundang-undangannya berkaitan dengan kepemilikan supaya tak jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Yenti kepada Beritanasional.com, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, Yenti juga meminta Maruar memikirkan bagaimana rakyat bisa memiliki tempat tersebut secara aturan yang berlaku.

“Lahan ini kan nantinya milik negara, rakyat itu gimana untuk memilikinya? Dicicil atau bagaimana? Atau negara memberi tempat tinggal saja namun kepemilikan tetap milik negara,” tuturnya.

Ia berharap, perumahan rakyat itu disisihkan untuk guru-guru yang honorer yang berpuluh-puluh tahun bekerja keras.

“Mungkin itu kan lebih bagus ya kan. Jadi, harus dipikirkan dulu dikaji secara ilmiah dikaji dan politik,” kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan Maruar agar ada diskusi antara Kemenkeu, KPK, Kejaksaan, dan Kehakiman.

“Karena itu harus memutuskan bahwa putusan harta kekayaan yang disita dan dirampas dengan putusan dikembalikan ke negara untuk siapa,” ucapnya.

Dengan draf akademik yang apik, Yenti yakin program tersebut bisa berjalan baik lantaran niat pemerintah memiliki tujuan yang bagus.

“Ini kan program besar gitu ya, dan tujuannya juga sangat bagus gitu kan? Jadi kita diskusikan. Jadi harus ada tim ahli teknis, geografinya, sumber airnya dan sebagainya, jangan sampai mangkrak,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: