Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Ronald Tannur. (Foto/Sinpo).
Ronald Tannur. (Foto/Sinpo).

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) ternyata telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Vonis ini dijatuhkan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

"(Hukuman) penjara. Kalau nggak salah, 5 tahun," ujar Jubir MA, Yanto, saat dihubungi pada Rabu (23/10/2024).

Adapun dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua Anggota Hakim, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.

Sebelumnya vonis bebas terhadap Ronald Tanur sempat ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Adapun vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Karena Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, Rabu (24/7).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: