3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:41 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiar).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu lawyer sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap di balik vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).

Adapun tiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara dari Ronald Tannur.

"Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KY telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Ketua hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo lantaran diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: