KY Dukung Langkah Kejaksaan Agung OTT Hakim PN Surabaya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:15 WIB
Ilustrasi OTT KPK. (Foto/freepik).
Ilustrasi OTT KPK. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com -  Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus GRT. 

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," terang Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. 

Mukti menjelaskan rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA sebab MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT. MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. 

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegasnya. 

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: