MA Batalkan Putusan Bebas dan Vonis Ronald Tanur 5 Tahun Atas Kasus Pembunuhan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:07 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/Mahkamah Agung)
Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/Mahkamah Agung)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dan memberi vonis pidana penjara selama lima tahun terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasasi.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti yang sebelumnya diputus bebas oleh PN Surabaya.


"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” tulis amar putusan mengutip laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” sambung kutipan tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga hakim agung dan seorang pengacara yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

"Jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," ujar Abdul.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) bukan disebabkan penganiayaan Ronald Tanur, melainkan minuman beralkohol.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: