Kejagung Sita Miliaran Uang Tunai di Kediaman Hakim dan Lawyer Tersangka Suap Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Oktober 2024 | 23:06 WIB
Ilustrasi uang suap (Ilustrasi/Freepik)
Ilustrasi uang suap (Ilustrasi/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita miliaran uang tunai dan sejumlah benda elektronik dari para tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Uang dan benda tersebut didapat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah beberapa tempat kediaman dari para tersangka.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujar Dirdik Jamdpisus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers Rabu (23/10/2024).

Adapun secara rinci barang bukti yang telah disita pertama dari kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.

Penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, lalu mata uang asing sebanyak USD454.700 dan 17.043 dollar Singapura.

Masih di lokasi kediaman milik Lisa Rahmat, penyidik kembali menggeledah sebuah kamar di apartemen wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Kembali, ditemukan mata uang asing dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.

"Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka Erintuah Damanik yang berada di Surabaya Jawa Timur, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp97,5 juta serta mata uang asing sejumlah 32 ribu dollar Amerika Serikat dan 35.992 ringgit Malaysia.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah barang elektronik," sebutnya. 

Sampai dengan penggeledahan di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur. Lagi-lagi penyidik berhasil menyita tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100.000 Yen.

"Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 Dollar Singapura," jelasnya. 

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo adalah majelis hakim diduga sebagai penerima suap. Sementara Lisa Rahmat adalah pengacara dari Ronald Tannur diduga pemberi suap.

"Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: