Untuk Kepentingan Pidana, Bareskrim Polri Telah Ambil Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Ojol Affan

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah mengambil sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dilindasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan untuk kepentingan proses pidana.
Pengambilan ini turut didampingi Kompolnas dan Komnas HAM pada titik di sekitar Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, dan beberapa gedung sekitar seperti Gedung Bersaudara, Gereja GKPA Penjernihan, dan T Plaza.
"Pengambilan CCTV ini bagian dari penegakan hukum pidana. Kami mendorong sejak awal supaya prosesnya transparan. Dan, prosesnya tidak berhenti di sidang etik, tapi juga diproses pidana," ucap Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan usai pengawasan kepada Bareskrim Polri di lokasi pada Senin (8/9/2025).
Anam menerangkan bahwa kehadirannya bersama Komnas HAM sebagai wujud proses pidana terhadap Kompol Cosmas, Bripka Rohmad, dan lima anggota Brimob lain berjalan transparan.
"Salah satu titik paling penting ya ngambil barang buktinya CCTV. Satu hal yang paling penting dalam konteks melihat CCTV itu memang melihat apa yang terjadi memang betul ya, itu jatuh dulu, baru terus kelihatan di CCTV itu memang kena lah almarhum," imbuhnya.
Menurut Anam, pihaknya telah mendorong agar proses pidana bisa segera dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak pengawas eksternal setiap tahapan proses pidana.
"Ketika mau ngambil CCTV dan sebagainya, waktu digelar kemarin, kita minta ini supaya ngelibatin pengawas. Nah, sekarang kami diundang, ada Komnas HAM, ada Kompolnas," jelas Cak Anam.
"Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja. Jadi, sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya," sambungnya.
Sekadar informasi, tindak pidana kasus tewasnya Affan saat ini ditangani Bareskrim Polri. setelah adanya hasil etik yang diusut Div Propam.
Tindak lanjut ini dilakukan dengan memproses tujuh anggota Brimob, yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, Bripka Rohmad sopir dari mobil rantis baracuda Brimob yang melindas Affan dengan sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun sampai dengan dirinya pensiun sebagai anggota Polri.
Kemudian, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang yang masih menunggu sidang etik.
POLITIK | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 3 jam yang lalu
POLITIK | 6 jam yang lalu
POLITIK | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu