Usut Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI) untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (23/10/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

"Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 atas nama AI," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Tessa mengatakan pihaknya memanggil total 11 orang. Para saksi diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," tuturnya.

Selain memanggil Achmad Iskandar, KPK juga memanggil eks staf Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono dan 9 orang berlatar belakang swasta.

Kesembelian pihak swasta tersbeut, yakni Ahmad Affandy, RA Wahid Ruslan, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya, Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, M Musro Mun'im, dan Syamsuddin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK mengatakan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Meski demikian, KPK tak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para hingga penyidikan dianggap telah cukup.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: