Kejagung Dalami Keluarga Ronald Tanur Sebagai Pemberi Suap 3 Hakim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:55 WIB
IlustrasiKeadilan (BeritaNasional/Freepik)
IlustrasiKeadilan (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami pemberi suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, pihaknya akan mengecek keterlibatan keluarga karena orang tua GRT adalah politikus.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujar Qohar di Kejagung dikutip Kamis (24/10/2024).

Qohar mengatakan keluarga GRT berpotensi menjadi tersangka suap jika Kejagung menemukan bukti yang cukup terkait suap menyuap hakim.

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Meski demikian, Qohar mengaku belum tahu pasti terkait kapan dan lewat mana transaksi dilakukan dalam suap menbyuap. Hal tersebut masih didalami Kejagung.

"Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan,” kata dia.

“Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu lawyer sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap di balik vonis bebas terdakwa (GRT).

"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Qohar.

Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara dari Ronald Tannur.

"Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: