Panggil Para Tersangka Suap IUP Kaltim, KPK Minta Keterangan soal Barang Bukti
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tiga orang yang diduga tersangka dalam kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dalam pemeriksaan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, klarifikasi tersebut dalam upaya konfirmasi barang bukti yang ditemukan lembaga antirasuah saat menggeledah beberapa lokasi dan membongkar brangkas.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Dona Walfiaries Tania, dan pihak swasta Rudy Ong Chandra.
"Setelah penggeledahan, apabila ditemukan barang bukti sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, perlu dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap penguasa barang," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Kamis (24/10/2024).
Dia mengaku belum mengetahui apakah ketiganya hadir dalam pemeriksaan. Meski demikian, ia memastikan ketiganya bakal dikonfirmasi soal barang bukti.
"Apakah dalam proses pemeriksaan hari ini, yang belum terinfo ya, apakah yang bersangkutan datang atau tidak, tetapi seyogianya para pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti yang disita itu tentu akan dimintai keterangan dan diklarifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus suap pengurusan IUP di Kalimantan Timur pada 22-23 Oktober 2024.
"Penggeledahan dua rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara, 1 rumah di Kota Samarinda, dan 1 rumah di Kalimantan Timur," katanya.
Tessa mengatakan pihaknya membongkar 4 brankas di satu rumah salah satu tersangka di Kota Samarinda.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, dan bukti elektronik berupa file.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu