Respon KY Usai Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus Suap
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pengembangan kasus suap yang menyeret tiga majelis hakim PN Surabaya. Kekinian, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terseret dalam kasus suap ini.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
“KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," ujarnya.
Tidak hanya dengan Kejagung, kata Mukti, Ky juga akan terus memberikan perhatian dengan berkoordinasi bersama MA untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
“Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim,” katanya.
Lanjut Mukti, terlebih publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
“Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” terangnya.
Perlu diketahui dalam kasus ini, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.
Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Dimana Lisa telah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp1 miliar kepada Zarof apabila berhasil.
Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Sementara untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lebih lanjut, kasus ini terbongkar, berkat hasil pengembangan dari kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu