Kejagung Bakal Usut Hakim yang ‘Bermain’ dengan Zarof Ricar, MA: Silahkan Saja!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:40 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar. (Foto/Kejagung).
Eks Pejabat MA Zarof Ricar. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) akan bersifat kooperatif dengan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkhusus terhadap dugaan suap yang dilakukan tersangka Eks Pejabat MA Zarof Ricar.

Diketahui Zarof berhasil terungkap, karena diduga terlibat dalam pengurusan hukum kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Oh silahkan, kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu. Itukan kita welcome silahkan saja. Kalau proses hukum silahkan saja,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi, Sabtu (26/10/2024).

Bahkan, Yanto mempersilahkan buat Kejagung apabila nanti mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus dugaan makelar kasasi yang dilakukan Zarof.

“Sepanjang ada bukti petunjuk silahkan saja. Tidak pernah MA menghalangi tidak pernah itu. Intinya MA menghormati proses hukum. Monggo, ya. proses hukum kita hormati,” jelasnya.

Yanto pun merasa tidak tahu soal dugaan permainan makelar kasus kasasi sejak 2012 yang dilakukan Zarof. Dia pun mendukung penyidik agar membongkar permainan yang dilakukan iti. 

Diketahui, kalau dari hasil penggeledahan Kejagung, diduga kuat selama 12 tahun Zarof telah terlibat sebagai makelar kasus di MA. Lewat barang bukti yang hampir mencapai Rp1 triliun atau Rp920.912.303.714 dan 51 kilogram emas.

“Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan ya. Ya dari 2012 itu kan artinya 12 tahun yang lalu. Ya dia ngumpulin itu ya terus dia dari mana dengan siapa yang bisa menjelaskan kan dia,” kata Yanto.

“Nah kita gak tahu ya, makanya kan kalau MA tidak mengerti. Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan, dia nembak di atas kuda atau main bener bertemu dengan siapa kita juga kaget itu,” tambahnya.

Sementara untuk kasus terkait pemufakatan jahat upaya menyuap perkara kasasi Ronald Tanur. Yanto menegaskan kalau Zarof sejak 2022 sudah bukan lagi pegawai dari MA, maka tindakannya bukan tanggung jawab lembaga.

“Karena kan beliau sudah purna ya. Dulu memang, pegawai kita ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah 2 tahun lebih. Maka MA, bukan tidak lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Sebelumnya, sepak terjang Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar akhirnya usai. Setelah kesepakatan jahat dugaan suap proses kasasi hukuman Gregorius Ronald Tannur (GRT) terbongkar.

“Ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya. Tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Uang tunai dan emas itu, diakui Zarof didapat selama menjabat di MA mulai dari 2012 - 2022. Berdasarkan hasil keterlibatannya dalam suap atau gratifikasi pengurusan perkara-perkara kasasi atau semacamnya.

“Kapan ini diperoleh? berdasarkan keterangan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.

“Dari mana? Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan. Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak, ya,” tambahnya.

Namun demikian, Qohar menyebut pihaknya masih mendalami terkait dengan pengakuan suap yang diterima Zarof. Sampai akhirnya. selama menjabat di MA bisa mengumpulkan harta begitu besar

“Kami tidak banyak berkomentar, berilah kami kesempatan untuk bekerja. Yang pasti, siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Adapun perlu diketahui dalam kasus ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.

Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Dimana Lisa telah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp1 miliar apabila berhasil.

Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementara untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: