Begini Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:02 WIB
Ronald Tannur usai diamankan Kejaksaan Tinggi Surabaya. (Foto/Kejatim Jatim).
Ronald Tannur usai diamankan Kejaksaan Tinggi Surabaya. (Foto/Kejatim Jatim).

BeritaNasional.com - Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti yakni Ronald Tannur kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Ronald Tannur diketahui  ditangkap pada hari ini Minggu (27/10/2024).

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penangkapan ini berlangsung pada pukul 14.40 WIB, di mana Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya mengamankan Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya.

Awalnya sekira Pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekitar Pukul 14.30 WIB.

“Kemudian Tim masuk ke rumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya,” tulis keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Sekira Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen. 

“Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian terpidana Gregrrius Ronald Tannur berakhir di Surabaya,” jelasnya.

Lebih jauh, Ronald Tannur akan langsung dieksekusi ke Lembaga pemasyarakat Kelas I Surabaya.

“Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: