KPK Periksa 2 Petinggi PT ASDP Terkait Korupsi KSU

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) (BeritaNasional/asdp.id)
PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) (BeritaNasional/asdp.id)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 petinggi PT ASDP Ferry Persero terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih sebagai saksi. Namun Tessa ogah mengungkapkan materi penyidikan terhadap teperiksa tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Kedua saksi adalah Vice President Teknologi Informasi dan Akuntansi atas nama Hendra Setiawan serta Evi Dwijayanti.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa tersangka, yakni Direktur Utama nonaktif PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan 3 tersangka lain yakni Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

KPK mengendus adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pembelian 53 unit kapal yang dilakukan ASDP. Puluhan kapal tersebut diduga merupakan kapal bekas. Kerugian pun ditaksir senilai Rp1,3 triliun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: