Pahala Nainggolan Akui Dicecar Soal Prosedur LHKPN Saat Pemeriksaan Pertemuan Alex-Eko
BeritaNasional.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengakui kalau dirinya telah dicecar pertanyaan seputar klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disebutkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Pemeriksaannya seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit,” kata Pahala kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2024) kemarin.
Menurutnya, setelah penyerahan hasil penugasan yang dilakukan. Nantinya semua hasil yang dikerjakan petugas akan dipaparkan ke pimpinan KPK untuk gelar perkara.
“Kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Itu aja,” ungkap Pahala.
Selain soal LHKPN, Pahala mengatakan penyelidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menanyakan seputar pengetahuannya terkait pertemuan antara Alexander dengan Eko.
“Waduh banyak lah, pertanyaan mungkin sekitar 20-an kali. Tapi umumnya tentang itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, ya kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” ujar Pahala.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Pahala Nainggolan dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum Pimpinan KPK dan tersangka dalam konteks tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ade Safri, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap Pahala Nainggolan berlangsung di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Proses ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga 16.53 WIB, dengan total 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik.
"Selain Nainggolan, satu pegawai KPK lainnya juga diperiksa, dengan klarifikasi yang dimulai pada waktu yang sama dan selesai pada pukul 16.35 WIB, di mana penyelidik mengajukan 19 pertanyaan," ucapnya.
Klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya," tutupnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu