Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 400 miliar karena impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar saat jumpa pers di Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
Penerbitan izin itu berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan.
Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.
"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Terlebih, pada periode 2015, kata Qohar, Indonesia mengalami surplus produksi gula. Keputusan impor ini diambil tanpa melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
“Bahwa indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi, pada tahun yang sama, menteri perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” katanya.
Atas perbuatannya, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini dan CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal dibutuhkan oleh pemerintah.
Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim Penyidik juga telah menggeledah kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu