Belum Boleh Diperjualbelikan, Kemenperin Catat 9.000 iPhone sudah Masuk ke Indonesia

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:38 WIB
iPhone 16 di Apple Store Malaysia. (BeritaNasional/Harits Tryan).
iPhone 16 di Apple Store Malaysia. (BeritaNasional/Harits Tryan).

BeritaNasional.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut sekitar ada 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia disaat ponsel Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni mengatakan, 

pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. 

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Febri dikutip dari laman resmi Kemenperin, Rabu (30/10/2024).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. 

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” urai Febri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: