Kejagung Bantah Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tom Lembong
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, penetapan tersangka Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016 sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar menuturkan, dalam penetapan tersangka, penyidik tidak tebang pilih. Sebab, semua itu sebagaimana diatur dalam KUHAP mengacu dengan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Diketahui, Tom Lembong adalah Mantan Tim Sukses (Timses) Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, ternyata, penyidikan ini berlangsung sejak Oktober 2023.
“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama sejak Oktober 2023. Jadi, kalau dihitung, mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” kata Qohar.
“Tentu, penyidikan tidak berhenti di sana. Kami juga menghitung kerugian negara. Juga, memerlukan ahli sehingga cukup lama. Karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Tom Lembong yang kala itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 diduga telah membuat kerugian negara mencapai Rp 400 miliar akibat penerbitan izin impor gula Mentan untuk pemenuhan stok nasional.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Penerbitan izin itu berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan.
Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.
"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu