Himbara Tunggu Pemerintah Hapus Utang UMKM
BeritaNasional.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengatakan, rencana kebijakan pemerintah untuk penghapusan utang/kredit macet untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) memang ditunggu oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Sebenarnya kebijakan bahwa bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu (mengingat) selama ini tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang bisa mengkategorikan itu sebagai kerugian negara. Intinya kebijakan hapus tagih, terutama untuk UMKM, itu memang ditunggu oleh Himbara,” ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Sunarso, penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Sepanjang tak terjadi moral hazard, BRI disebut telah mengalkulasi perkiraan dampak terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan ke dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diberlakukan.
“Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat, masih bisa berusaha, bisa punya akses pembiayaan, kemudian mereka bisa berusaha lagi. Itu sebenarnya yang paling penting. Terus bagi banknya, dengan memberikan kesempatan itu, tidak dikategorikan kerugian negara,” katanya.
“Itu yang paling penting sebenarnya. Hal yang harus dijaga adalah moral hazard. Jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik,” kata Sunarso.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan Peraturan Presiden soal pemutihan utang. Pemutihan utang diharapkan bisa membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM kepada pembiayaan perbankan.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 3 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu