Menteri Nusron Siap Miskinkan Mafia Tanah
BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid bakal memiskinkan mafia tanah. Langkah ini sebagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Menurut Nusron, dengan memiskinkan mafia tanah bakal menimbulkan efek jera. Ia bakal segera menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan PPATK.
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah, kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni," kata Nusron saat Rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Aparat penegak hukum bakal dilibatkan oleh Nusron. Ia ingin tidak hanya diusut tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang supaya jera.
"Kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,ni yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi," jelas politikus Golkar ini.
Nusron menjelaskan, ada tiga komponen melibatkan mafia tanah. Yaitu orang dalam, pemborong yang memiliki kepentingan, sampai lawyer, notaris dan kepala desa.
"Kalau kita identifikasi mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya melibatkan tiga komponen, yang pertama, mohon maaf kata mungkin melibatkan oknum orang dalam, nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan," jelas Nusron.
"Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," imbuhnya.
Selain itu, ada juga istilah permata alias persatuan makelar tanah hingga bimantara atau bisnis makelar dan perantara yang terlibat dengan mafia tanah
Nusron ingin memberantas mafia tanah karena menyangkut kepastian hukum dan hanya merugikan rakyat kecil.
"Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu