Kejagung Kulik Keuntungan Tom Lembong dari Korupsi Impor Gula
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami terkait aliran dana dalam korupsi importasi gula yang menyeret Mantan Menteri Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pendalaman aliran dana Tom Lembong juga berlaku untuk tersangka lain yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT (Perusahaan Perdagangan Indonesia) periode 2015-2016.
“Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil penyidikan baru ditemukan adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. Di mana, kerugian itu didapat akibat impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015.
Di mana dalam kasus ini PT PPI turut menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula dengan harga gula melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.000/kg, tanpa melalui operasi pasar.
“Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” kata dia.
Sebab, berdasarkan pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP dari delapan perusahaan. PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105/kg.
Namun demikian dari keuntungan itu belum diketahui berapa uang yang berhasil dinikmati Tom Lembong. Sebagai Menteri yang kala itu membuka keran impor gula pada 2015 silam.
“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” ungkap Harli.
Respons Tom Lembong
Sementara itu, Tom Lembong mengaku pasrah dengan status hukum yang kini menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Dirinya memilih tidak banyak berkata-kata, saat digelandang petugas dengan rompi pink khas Kejaksaan Agung (Kejagung). Sambil melempar senyum, dia berujar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Tuhan.
“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong saat dicecar awak media, pada Selasa (29/10/2024).
Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS dijadikan tersangka sebagaimana terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
4 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu