KPK Telisik Kasus Korupsi Kerja Sama Pengadaan Komputer dan Laptop PT INTI
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero 2017-2018.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, negara merugi sekitar Rp 100 miliar dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia mengatakan angka tersebut hanya prakiraan awal saja.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar, ini baru perhitungan di tahap penyelidikan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Tessa mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami kasus pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
Meski demikian, ia mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, KPK sedang mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti terkait kasus itu.
"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa berbagai pihak sebagai saksi. Di antaranya, Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali dan Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar.
Selain itu, Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT INTI 2017-2018 Yani Gustiana.
Kemudian, Direktur PT. Visiland Dharma Sarana Danny Harjono, Komisaris PT. Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2017-2019 Darman Mappangara.
Lalu, Kepala Divisi Corporate Finance PT Industri Telekomunikasi Indonesia (2017-2018) Yuniarto dan Kepala Divisi Hukum PT. INTI (Persero) (2020-sekarang) Didik Pebrianto.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu