Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong Tiga Kali

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:37 WIB
Kejagung sudah periksa Tom Lembong tiga kali (Beritanasional/Bachtiar)
Kejagung sudah periksa Tom Lembong tiga kali (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ternyata telah tiga kali diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

Demikian hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebelum pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

Sementara, Harli menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil expose perkara. Sebagaimana hasil dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima alat bukti yang didapat penyidik.

“Nah tapi bahwa penyidik kan juga memiliki bukti-bukti lain. Itu yang saya sebutkan tadi bahwa bukti-bukti itu kan kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ. Jadi, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka,” kata Harli.

Meski begitu, Harli tidak menutup kemungkinan ke depan akan adanya tersangka baru. Apabila penyidik berhasil mendapatkan minimal dua alat bukti baru sebagai syarat menetapkan tersangka.

Di mana dalam kasus ini selain Tom Lembong, penyidik juga telah menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

“Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS dijadikan tersangka sebagaimana terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keduanya diduga telah membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton di tengah surplus gula Indonesia pada 2015. Alhasil, tindakan itu ditaksir telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp400 miliar.

Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: