Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penculikan di Pospol Jaksel, Ternyata Pelaku Seorang Residivis
BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap fakta baru atas kasus penculikan oleh Indra Jaya (54). Ternyata, pelaku adalah residivis yang telah keluar masuk penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam rilis kasus penculikan dan penyanderaan bocah tujuh tahun di pos polisi (pospol), Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis," ujar Nicolas kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024).
Dari beberapa tindak pidana yang dilakukan, Indra ternyata pernah ditahan di Malaysia hingga di Tiongkok. Dia ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sudah tiga kali ditahan. Yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Dan, yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," ucapnya.
Sementara itu, terkait motif penculikan, Nicolas menyebut bahwa Indra Jaya menculik anak dari temannya itu untuk meminjam uang. Uang itu rencananya akan dibelikan narkoba oleh pelaku.
“Ditolak oleh ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba sehingga jalan spontanitas ia ambil. Si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk sehingga dia dengan kesempatan yang ada membawa korban dengan tujuan untuk barter,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, pelaku berinisial IJ telah dijerat pasal berlapis mulai Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 76C jo 80 Undang-undang perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun penjara,” katanya.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 3 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu