Penjelasan Polda Metro Jaya soal Video Viral Anggota Polisi yang Cekcok di Rumah Warga

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Momen anggota polisi cekcok dengan warga yang viral di media sosial. (Foto/X:Agus Ratno)
Momen anggota polisi cekcok dengan warga yang viral di media sosial. (Foto/X:Agus Ratno)

BeritaNasional.com -  Sebuah video yang viral di media sosial merekam cekcok antara seorang pria dan sejumlah polisi berpakaian preman dari Polda Metro Jaya. Keduanya saling beradu argumen karena pria tersebut tidak terima dengan kedatangan anggota polisi.

Dalam unggahan akun Threads @agus_ratno, perekam video menduga bahwa anggota polisi tersebut hanya mencari-cari kesalahan untuk mendapatkan uang dari izin usaha yang dimilikinya.

Dalam postingan itu, perekam menunjukkan bahwa kediamannya didatangi oleh sejumlah polisi berpakaian preman. Dalam video tersebut, perekam terlihat beradu argumen menanyakan izin usaha suku cadang, sementara dia enggan menjawab pertanyaan polisi.

"Sering kali datang ke tempat kita oknum polisi menanyakan surat izin usaha, surat izin ini itu. Kalau tidak ada, dibawa ke kantor beserta barang, lalu pulangnya diminta sejumlah uang tebusan. Tiga hari lalu, saya mengalaminya, datang sejumlah oknum polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan paksa," kata pria dalam video tersebut, dikutip Rabu (30/10/2024).

"Lalu beberapa barang mereka kumpulkan, dan kedua teman saya mau dibawa ke Polda Metro Jaya. Tujuannya apa lagi kalau bukan meminta sejumlah uang? Kemudian saya datang, terjadi perdebatan seperti di video ini," lanjut pria tersebut.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Menanggapi kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tidak menampik bahwa ada anggotanya yang mendatangi lokasi tersebut.

"Video viral ini menunjukkan petugas dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang sedang mendatangi lokasi. Berdasarkan aduan dari masyarakat, lokasinya di daerah Mutiara Gading Timur, Cluster Palermo, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik yang datang sudah memiliki surat perintah tugas dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus yang didalami berkaitan dengan kegiatan pengelolaan suku cadang mobil bekas.

"Ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat bahwa suku cadang mobil bekas ini diolah menjadi baru. Proses perizinannya sedang didalami. Inilah peristiwanya, rekan-rekan," ungkap Ade Ary.

Dia menyebut pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh langkah kepolisian, Ade Ary mempersilakan masyarakat tersebut untuk membuat aduan.

"Sejauh ini ada laporan dari masyarakat. Kedatangan petugas dilengkapi dengan surat perintah. Apabila ada masyarakat yang merasa keberatan terhadap sikap dan perilaku petugas kepolisian, mereka boleh melaporkannya kepada kanal-kanal pengaduan yang ada," pungkas Ade Ary.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: