Baleg Pertimbangkan Omnibus Law untuk Susun UU Pemilu dan Partai Politik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:17 WIB
Suasana rapat di Badan Legislasi DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana rapat di Badan Legislasi DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertimbangkan Omnibus Law untuk menyusun undang-undang terkait pemilu dan partai politik. 

Doli ingin undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan dan partai politik disatukan dalam satu undang-undang dengan metodologi Omnibus Law.

"Nah, makanya, mungkin perlu dibuat di metodologi omnibus law," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Doli mengungkapkan ada delapan undang-undang yang perlu disatukan. Yaitu, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Pemda, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Doli, revisi ini perlu dilakukan dari hulu, yaitu UU Pemilu.

"Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu, maka harus mulai dari revisi undang-undang pemilu. Tapi, dengan pengalaman lima tahun kemarin dengan situasi politik dan kemudian constraint waktu gitu. Makanya, saya tadi mengusulkan kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law. Jadi, karena itu saling terkait semua," ujar politikus Golkar ini.

Doli ingin revisi ini, terutama UU Pemilu, dilakukan dalam waktu dekat dan ditampung pada 2026 sehingga pada Pemilu 2029 bisa diterapkan.

"Nah, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi udah. Kalau kita ubah sistem barunya, jadi kita cuma, kalau karena katakanlah ada perubahan yang baru gitu, kita cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, kira-kira," jelasnya.

"Apalagi kalau kita mau berlakunya 2029, ya lebih cepat lebih bagus," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: