Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan di Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polisi telah menetapkan YH (19) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan selama 10 hari terhadap VLR (17) di gudang rumahnya, Cibodas, Kota Tangerang. 

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024). 

Setelah penetapan tersangka, Ade Ary menyebut YH saat ini ditahan sebagai tersangka di rutan Polres Metro Tangerang Kota. Setelah sempat dijemput paksa di daerah hotel kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Pidana Anak juncto Pasal 333 KUHP,” ujar Ade. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut YH ditangkap, tidak di rumahnya lantaran diduga telah melarikan diri usai kasus penyekapannya viral.

“Kabur ke penginapan di daerah Gunung Putri, Bogor,” kata dia. 

Sementara, Zain menyebut kasus ini telah diusut sejak korban melayangkan laporan pada 27 Oktober 2024. VLR mengaku telah menjadi korban penyekapan dan pelecehan oleh YH selama 10 hari di gudang lantai dua rumahnya.

“Dia (korban) menjelaskan bahwa yang bersangkutan disekap dan dilakukan pelecehan seksual terhadap yang bersangkutan oleh YH,” kata Zain.

“Yang jelas pada saat itu, yang bersangkutan diancam akan diikat, kemudian juga tidak boleh keluar, kan gitu, dan juga dilakukan tadi pelecehan seksual terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: