Kejagung Dalami Kepemilikan 8 Perusahaan yang Terlibat Impor Gula Korupsi Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:14 WIB
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong. (Foto/dokumentasi Kejagung)
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong. (Foto/dokumentasi Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Diketahui dalam kasus terdapat delapan perusahaan swasta yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI yang diduga menjadi pihak pengelola hasil impor gula 105 ribu ton tersebut. 

“Ya nanti diteliti lah, ya kan. Ya itu menarik itu, apa ini satu orang (pemilik delapan perusahaan) atau beberapa orang, gitu maksudnya kan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Sehingga, akui Harli, penyidik masih memerlukan waktu untuk mengetahui lebih dalam keterlibatan dari para perusahaan yang ditunjuk tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

“Karna kan baru kemarin, Jadi penyidik juga sedang terus melakukan ya, case building lah terhadap ini. Apalagi sudah dilakukan penahanan,” kata Harli.

Sebab dari kedelapan perusahaan swasta yang diajak CS, mereka hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Namun mereka mengelola gula mentah menjadi gula putih yang seolah-olah PT PPI membeli gula tersebut dari mereka. Padahal, gula itu dijual langsung oleh delapan perusahaan diatas harga pasar, seharusnya Rp13.000/kg, menjadi Rp16.000/kg dengan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

“Kan ya sekali lagi sudah ada limitasi waktu. Itu pun harus dikaji, didalami,” jelasnya.

“Jadi pasti ada keterkaitan, makanya itulah yang namanya merangkai peristiwa pidana. Itukan harganya sampai Rp16 ribu per kilo, diatas HET dari 13 ribu,” sambung Harli.

Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS dijadikan tersangka sebagaimana terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keduanya diduga telah membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton di tengah surplus gula Indonesia pada 2015. Alhasil, tindakan itu ditaksir telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp400 miliar.

Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: