Soal Kabar Impor Gula Tak Hanya Terjadi di Era Eks Mendag Tom Lembong, Begini Respons Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id).
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Terseretnya Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 masih menjadi sorotan

Beragam spekulasi pun berkembang di masyarakat, mempertanyakan alur impor gula yang selalu dilakukan Indonesia sejak kurun waktu 2014 hingga 2023 melintasi enam periode Mendag, sejak Tom Lembong pada 2015.

Menanggapi itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan yang ditangani penyidik Jampidsus sesuai dengan surat perintah penyelidikan dalam tempus waktu pada 2015

“Jadi begini yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Nah itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu,” kata Harli kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Maka dari itu, Harli pun membuka ruang untuk siapapun pihak yang memiliki informasi apabila pelanggaran impor gula terjadi setelah era Mendag Tom Lembong untuk melapor ke Kejagung.

“Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan diduga ada persoalan persoalan importasi gula di luar tahun ini silahkan dilaporkan,” kata dia.

“Tapi bahwa kami fokus terhadap apa yang dilaporkan masyarakat terhadap perkara ini yang sudah dilakukan melalui tahapan-tahapannya dari laporan masyarakat dikaji, didalami, kemudian diselidiki,” tambahnya.

Bahkan, Harli menegaskan kalau seluruh tahapan sampai akhirnya memutuskan Tom Lembong sebagai tersangka sudah melalui SOP sesuai dengan KUHAP.

Lantaran, diduga telah melanggar sejumlah aturan dengan membuka izin impor di tengah Indonesia yang tengah surplus. Lalu, bersama tersangka CS pejabat PT PPI menunjuk delapan perusahaan yang bukan dalam kapasitas BUMN sebagai distributor.

“Sehingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan sampai pada upaya-upaya paksa berupa penahanan. terhadap perkara ini. Karena memang harus didasarkan pada surat perintah. Jadi kami hanya fokus terhadap itu,” jelasnya.

“Kalau itu surplus gula tidak perlu impor itu sebenarnya, itu esensinya disitu. Ya kalau surplus ngapain di import. Kalaupun harus diimport harus ada persetujuan Dari lembaga terkait, dari pihak terkait, Dari perindustrian . Tapi yang bersangkutan kan memberikan izin, persetujuan IP, izin persetujuan import,” tambah Harli.

Mengacu pada data data Badan Pusat Statistik (BPS), impor gula bukanlah hal baru dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Setelah Tom Lembong, setiap era Mendag juga melakukan impor gula.

Pada era Tom Lembong Tahun 2015 sampai 2016, Indonesia mengimpor gula sebanyak total 4,74 juta ton yang berasal dari tiga negara di antaranya dari Thailand sebanyak 2,25 juta ton, Brasil 1,31 juta ton, dan Australia 896,4 ribu ton.

Lalu pada era Mendag Enggartiasto Lukita, sejak 2017 sampai 2019 Indonesia tercatat dalam periode tersebut telah melakukan impor gula total sebanyak 13 juta ton.

Dilanjutkan, era Mendag Agus Suparmanto dari 2019 sampai 2020 Indonesia tercatat mengimpor 5,53 juta ton gula dengan mayoritas berasal dari Thailand, Brasil, dan Australia.

Kemudian era Mendag Muhammad Lutfi sampai Juni 2022, impor gula mencapai 6 juta ton dengan mayoritas berasal dari Thailand 2,41 juta ton, India 1,61 juta ton, dan Brasil 1,31 juta ton.

Sampai dengan era Mendag Zulkifli Hasan terhitung perkiraan Indonesia telah melakukan impor gula sekitar 8 juta ton hingga akhir pemerintahan 2024.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: