Disnaker DKI Tunggu Putusan MK terkait UU Ciptaker, Tindak Lanjuti Tuntutan Kenaikan UMP
BeritaNasional.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja untuk menindaklanjuti tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar 8-10 persen.
Sebab, pemerintah pusat bisa mengganti formula penyusunan UMP jika MK mengabulkan putusan UU Ciptakerja. Mengingat, penyusunan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kita lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun, menyusun aturan mainnya, mekanismenya, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan dikusi ataukah pakai PP yang baru," kata Hari kepada wartawan di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).
Hari menjelaskan, Disnakertransgi DKI baru akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.
Nantinya, penyusunan UMP DKI 2025 ini akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.
"Nanti kita rapat di situ. Bagaimana caranya, rumusnya apa, nanti apakah pakai alfanya berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu enggak tahu kita. Makanya nanti kita tunggu saja," ujar Hari.
Lebih lanjut, rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah direncanakan akan diadakan pada 18-20 November 2024.
"Lalu. Paling lambat 21 November kita harus mengumumkan (nilau UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kita tetapkan," ungkap Hari.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu