KPK Geledah Beberapa Lokasi Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Dinas PUPR Sumut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tengah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik saat ini berkegiatan di lapangan. Namun, dia belum bisa membeberkan lokasi penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti kami sampaikan update. (Lokasi) Belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (1/7/2025).
Budi menegaskan pihaknya belum bisa memberi tahu barang bukti apa saja yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa. Nanti kami update karena teman-teman masih di lapangan,” tuturnya.
Ia mengatakan saat ini KPK terus mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, baik terhadap para tersangka maupun pihak terkait.
“Tentu, penyidik terbuka nanti akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapa pun yang memang dibutuhkan informasinya untuk membuat terang perkara ini,” katanya.
Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka. Di antaranya, orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK menangkap Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah menahan dua orang penyuap, yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK menyita uang Rp 231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu