NasDem: Putusan MK Pisahkan Pemilu Bikin Porak-poranda Ketatanegaraan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 01 Juli 2025 | 17:51 WIB
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah telah membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda. Sebab, putusan tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Menurut NasDem, putusan MK bertentangan dengan UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa pemilu harus digelar dalam siklus lima tahunan. Dampak dari pemisahan ini, pemilu daerah akan digelar paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional pada tahun 2029.

"Prinsip kami adalah bahwa putusan ini, sekali lagi, menimbulkan konsekuensi terhadap tata kenegaraan kita, yang akan menjadi agak porak-poranda," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Wakil Ketua DPR ini juga menginginkan konsistensi dari MK dalam membuat putusan. Sebab, MK sebelumnya telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu dengan lima kotak suara yang serentak.

"Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi, termasuk opsi keserentakan pemilu yang dilakukan pada 2019. Kami ingin konsistensi terkait hal ini, karena ini sangat penting," ujar Saan.

Menurutnya, jika MK ingin memisahkan penyelenggaraan pemilu, maka harus ada perubahan pada konstitusi. Jika tidak, maka putusan tersebut bisa dianggap inkonstitusional.

"Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan pemilu, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar. Kalau tidak mendasar pada situ, apa yang dikatakan NasDem itu adalah sesuatu yang inkonstitusional. Dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar," pungkas Saan.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: