KPK Pasang Tanda Penyitaan pada Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang tanda penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Aset-aset yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ini tim penyidik lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah aset di wilayah Jawa Timur.
“Hari ini, tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan. Pertama, dua bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan, kedua bidang tanah dan bangunan tersebut pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka dalam perkara ini.
“Kemudian, dua ruko yang berlokasi di Surabaya. Statusnya disewakan oleh tersangka,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga menyita satu rumah dan sebidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka. Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu