Respons Kejagung soal Potensi Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan pejabat PT PPI Charles Sitorus (CS) masih terus berkembang.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini tengah mendalami salah satunya keterlibatan delapan perusahaan yang dalam kasus ini turut ikut menjadi distributor hasil gula impor pada 2015 tersebut.
“Kalau Perusahaan-perusahaan itu sudah semua, sudah semua dimintai keterangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, dikutip Jumat (1/11/2024).
Diketahui dalam kasus terdapat delapan perusahaan swasta yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI yang diduga menjadi pihak pengelola hasil impor gula 105 ribu ton tersebut.
Kedelapan perusahaan itu diajak Charles Sitorus untuk menjadi distributor. Meski mereka hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Melihat duduk perkara keterlibatan delapan perusahaan itu, Qohar pun tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka korporasi apabila alat buktinya cukup.
“Ini masih pendalaman, kita kan baru dua hari penyidikan khusus menetapkan tersangka. Semua kita dalami, semua kita cari perbuatan materiil masing-masing,” kata dia
“Jadi kalau nanti alat buktinya cukup, kita akan tetapkan sebagai tersangka. Tapi, ini kan masih dini untuk yang lain sabar,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui kalau kedelapan perusahaan itu turut mengelola gula mentah menjadi gula putih yang seolah-olah PT PPI membeli gula tersebut dari mereka.
Padahal, gula itu dijual langsung oleh delapan perusahaan diatas harga pasar, seharusnya Rp13.000/kg, menjadi Rp16.000/kg dengan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Temuan itu diduga akibat keputusan Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Mendag 2015 silam telah membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton di tengah surplus gula Indonesia.
Alhasil, akibat tindakan itu ditaksir telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp400 miliar. Oleh sebab itu, Tom Lembong dan CS dijadikan tersangka sebagaimana terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu