Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi, Buntut Penyalahgunaan Wewenang Memblokir Judi Online
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait website judi online.
Penyalahgunaan kewenangan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, terkait kewenangan memblokir judi online yang dimiliki oleh pegawai Komdigi tersebut.
“Mereka ini diberikan kewenangan untuk mengecek website judi online. Kemudian, mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Namun, Ade Ary mengungkapkan bahwa mereka telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh Komdigi untuk mencari keuntungan dengan 'bermain mata' dengan pengelola website judi online.
“Mereka melakukan penyalahgunaan, terutama jika sudah kenal dengan pengelola, maka mereka tidak memblokir dari data mereka,” kata dia.
“Mereka juga mencari lokasi untuk dijadikan kantor satelit,” tambahnya.
Dalam kasus ini, terdapat 11 orang yang terlibat dalam dugaan judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap.
“Ini 11 orang, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai kementerian Komdigi, termasuk staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary.
Menggeledah Lokasi di Bekasi
Dikabarkan bahwa pada hari ini, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kota Bekasi yang dijadikan kantor satelit.
“Belum saya cek lagi (inisial tersangka). Masih ada yang DPO dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri sedang memeriksa satu pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan judi online (judol). Kabar ini dibenarkan oleh Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terkait salah satu pegawai di Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara tersebut. Sampai saat ini, tim penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus yang diduga melibatkan salah satu pegawai Komdigi.
“Penyidik Polri masih bekerja hingga saat ini, jadi tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata dia.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu