Pegawai Komdigi Terlibat Lindungi 1.000 Situs Judi, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
BeritaNasional.com - Salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online mengaku bisa meraup untung miliaran rupiah dari para bandar.
Hal itu disampaikan salah satu tersangka saat proses interogasi langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di lokasi ruko TKP "Kantor Satelit", Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Wira kepada salah satu tersangka tersebut.
“Tergantung, Pak, setelah didata. Tergantung, karena ada yang bisa masuk, ada yang enggak,” jawab tersangka.
Dari sana, Wira kembali mencecar terkait 5.000 website judi online. Ternyata ada sekitar 1.000 website sisanya yang tidak diblokir dengan istilah mereka ‘dibina’.
“Biasanya 4.000, Pak; 1.000 sisanya (dibina),” kata tersangka.
“Dibina? Maksudnya?” cecar Wira.
“Dijagain, Pak, supaya tidak keblokir,” timpal tersangka.
Berdasarkan data website judi online yang dilindungi oleh mereka, tersangka mengaku pihaknya berhasil mendapatkan sekitar Rp 8,5 juta per website dari setiap pengelola atau bandar.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah,” ujar tersangka.
Jika ditotal dengan data 1.000 website judi online yang dilindungi atau dibina, para tersangka ditaksir bisa meraup untung miliaran rupiah, bila diasumsikan Rp 8,5 juta per website.
Meski begitu, tersangka mengaku bahwa bisnis ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan Kementerian Komdigi, dengan menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.
“Berarti nanti dari laporan operator, dilaporkan kepada Mas sebagai ketua. Oke, lokasi ini sepengetahuan dari kantor?” tanya Wira.
“Tidak ada, Pak. (Atas ide sendiri) Betul,” jawabnya.
11 Orang Ditangkap
Sebelumnya, dalam kasus ini, total terdapat 11 orang yang ditangkap oleh polisi terkait kasus judi online. 11 orang itu terdiri dari pegawai, staf ahli di Kementerian Komdigi, serta beberapa warga sipil.
“Mereka ini diberikan kewenangan untuk melakukan pengecekan terhadap web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Namun demikian, Ade Ary mengungkapkan bahwa mereka telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh Komdigi untuk mencari keuntungan ‘bermain mata’ dengan pengelola website judi online.
“Iya kan. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga; jika sudah kenal dengan mereka, mereka tidak memblokir dari data mereka,” kata dia.
“Dan mereka mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” tambahnya.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu