Pemeriksaan Korupsi Impor Gula Selesai, Tom Lembong Kembali Melempar Senyum
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemeriksaan Tom Lembong telah berakhir, ia tampak keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 20.26 WIB, Jumat (1/11/2024) malam.
Dalam pemeriksaan kali ini, Tom Lembong kembali memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media yang telah menunggu dan mengajukan beragam pertanyaan.
Ia hanya melemparkan senyum sambil dikawal ketat petugas untuk menuju mobil tahanan.
Sementara tersangka lain, Charles Sitorus, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI pada periode 2015-2016, selesai lebih awal sekitar pukul 16.53 WIB. Ia pun memilih untuk bungkam saat ditanya oleh awak media.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI tahun 2015.
“Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Pendalaman ini tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Untuk tersangka lain, kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Qohar menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan tersangka baru akan ditetapkan jika ada bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
"Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Kemungkinan ini semakin besar mengingat banyaknya saksi yang telah diperiksa, dengan total 90 orang sejak kasus ini dinyatakan dalam tahap penyidikan pada Oktober 2023, atau sekitar satu tahun lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat penerbitan izin impor gula mentah untuk memenuhi stok nasional.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ungkap Qohar.
Penerbitan izin tersebut berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton ke beberapa perusahaan, di mana gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula putih secara langsung, dan hanya BUMN yang boleh melakukan impor tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu