Bentuk Tim Khusus, MA Kirim Surat ke Kejagung Buat Periksa Zarof Ricar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 02 November 2024 | 15:15 WIB
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)
Kasus Ronald Tannur (Foto/Kejati Jatim)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) ternyata telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar yang kini berstatus tersangka kasus suap.

Diketahui Zarof diduga terlibat dalam suap sebagai makelar di MA terkait pemufakatan jahat kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Baru hari kamis kemarin surat dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, permintaan pemeriksaan klarifikasi kepada Zarof sangat penting untuk proses pendalaman yang dilakukan Tim Khusus bentukan MA.

“Jadi gini, surat tugas itu tim itu dibentuk. Kan yang pertama kali diklarifikasi yang menuduh (Zarof). Yang menyatakan bahwa sudah ketemu hakim kan ZR,” kata dia.

“Tentunya tim harus berkirim surat dulu kepada Jaksa Agung, minta izin untuk memeriksa ZR,” tambah Yanto.

Maka dari itu, Yanto mengatakan, terkait perkembangan hasil yang didalami MA tergantung dengan pemberian waktu pemeriksaan dari Kejagung, selaku pihak berwenang menahan Zarof saat ini.

“Kapan diizinkan memeriksa kan sangat tergantung sana. Iya kapan dikasih izin gitu. Cepat tidaknya tergantung sana ya,” tambah dia.

Sebelumnya, pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024) lalu.

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.

Duduk Perkara Kasus

Adapun perlu diketahui dalam kasus ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.

Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Dimana Lisa telah menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp1 miliar apabila berhasil.

Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementara untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun setelah dilakukan penyidikan terungkap temuan barang bukti hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas dari kediaman Zarof. Hal itu diduga kuat berasal dari makelar kasasi yang selama ini dilakukan, sejak menjabat pegawai di MA dari 2012 sampai 2022.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: