Ikuti Instruksi Kapolri, Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judol 370 Orang Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas praktik judi online (judol).
Pembentukan Satgas tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menjadi salah satu tugas Polri untuk mewujudkannya.
"Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, Korps Bhayangkara komit menjalankan program kerja Asta Cita ke-7 milik Prabowo Subianto yaitu guna memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Kemudian juga memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
Hal itu tampak, kata Asep, lewat hasil pengungkapan sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, sudah berhasil memberantas 300 kasus judi online dengan 370 tersangka ditangkap.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78.190.440.200," katanya.
Dirinya menambahkan, Polri pun melakukan kegiatan preemtive dan preventive. Dimana, kegiatan preemtive 12.308 berupa edukasi kepada masyarakat lewat sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
Tidak hanya itu, Polri juga melakukan kegiatan preventive dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua," imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu