Ramai soal Usul Diksi Pemulihan Aset dalam RUU, Pengamat Sebut Seakan Hormati Koruptor
BeritaNasional.com - Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adhi Wibowo menilai usulan DPR yang ingin mengganti diksi RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset seakan-akan menghormati koruptor.
Kunto melihat pergantian diksi tersebut sebagai eufemisme atau penghalusan bahasa yang berpotensi membuat koruptor tidak takut melakukan kejahatan luar biasa tersebut.
“Kalau menurut saya, kita harus menghentikan eufemisme atau penghalusan bahasa untuk kemudian seakan-akan menghormati penjahat,” ujar Kunto kepada Beritanasional.com pada Minggu (3/11/2024).
Menurut dia, diksi perampasan sudah tepat karena bertujuan mengambil harta koruptor dengan niat memiskinkan agar hal tersebut bisa menimbulkan efek jera.
“Menurut saya, ya memang lebih baik perampasan aset karena yang dirampas adalah aset koruptornya dan dimiskinkan, bukan pemulihan aset negara,” tuturnya.
Dia menduga pemulihan aset negara terkesan tidak ingin mendukung program antikorupsi yang semula bertujuan agar koruptor takut.
“Pemulihan berarti mengambil sesuai kerugian negara yang terlacak saja meski koruptor tersebut sudah menghasilkan banyak dari uang korupsi,” katanya.
Dia menduga uang hasil korupsi tersebut berpotensi digunakan untuk sebuah usaha yang menghasilkan tanpa terlacak sebelumnya.
“Bisa saja koruptor itu mendapatkan bunga atau hasil usaha dari korupsinya yang sudah bertahun-tahun. Jadi, menurut saya, perampasan aset lebih tepat,” tandasnya.
Di sisi lain, Pendiri Lokataru Haris Azhar menganggap pemilihan diksi DPR dalam RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan tidak ada masalah selama isinya masih sama.
“Enggak apa-apa. Enggak usah ruwet dengan diksi. Isinya yang penting” ujar Haris dalam kesempatan berbeda.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah perampasan aset tidak cocok.
"Sebenarnya, saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli.
Politikus Golkar itu mengungkap banyak desakan agar menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk mendorong pemulihan aset.
"Nah saya cari tahu ternyata di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan,” tuturnya.
“Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," imbuhnya.
Baleg masih membahas RUU Perampasan Aset apakah perlu masuk Prolegnas atau tidak. Doli meminta masukan apa judul yang tepat untuk undang-undang tersebut.
"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu enggak pakai perampasan, kira-kira gitu," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu