Pemerintah AS Suntik Dana Rp 144,8 Triliun ke Intel, Beli 10 Persen Saham

BeritaNasional.com - Intel Corporation mengumumkan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal menginvestasikan dana sebesar USD 8,9 miliar (sekitar Rp 144,8 triliun) dengan membeli saham biasa perusahaan tersebut pada Jumat (22/8/2025).
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk memperkuat industri semikonduktor dalam negeri.
Pemerintah AS setuju untuk membeli 433,3 juta lembar saham Intel dengan harga USD 20,47 per saham yang setara dengan 10 persen kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Dana investasi ini berasal dari sisa hibah 5,7 miliar dolar AS dari CHIPS and Science Act serta tambahan 3,2 miliar dolar AS dari program Secure Enclave.
Total investasi ini berada di luar hibah CHIPS sebesar 2,2 miliar dolar AS yang sebelumnya telah diterima Intel.
"Sebagai satu-satunya perusahaan semikonduktor yang melakukan manufaktur serta penelitian dan pengembangan logika terdepan di AS, Intel sangat berkomitmen untuk memastikan teknologi tercanggih di dunia adalah buatan Amerika," ujar CEO Intel, Lip-Bu Tan.
Ia menambahkan bahwa Intel berharap dapat bekerja sama untuk "memajukan teknologi dan kepemimpinan manufaktur AS."
Meskipun investasi ini bersifat pasif, tanpa hak suara di dewan direksi atau tata kelola lainnya, kesepakatan ini memicu perdebatan. Pihak pemerintah AS setuju untuk memberikan suara bersama dewan direksi dalam hal-hal yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, dengan beberapa pengecualian.
Selain itu, pemerintah AS juga akan menerima waran berdurasi lima tahun, yang bisa digunakan untuk membeli tambahan 5% saham Intel jika perusahaan tersebut berhenti menguasai setidaknya 51% bisnis pabrik pembuatan semikonduktornya.
Menurut laporan Bloomberg, kepemilikan sebagian oleh pemerintah AS ini dianggap sebagai intervensi yang mencengangkan. Hal ini dikhawatirkan dapat melanggar norma-norma yang selama ini dianggap sakral oleh investor dan pembuat kebijakan, kecuali dalam situasi krisis besar.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu