Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Perlu Didiskusikan sebelum Pembahasan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 20 Juni 2025 | 08:45 WIB
Komisi III DPR RI saat rapat. (Beritanasional/Ahda)
Komisi III DPR RI saat rapat. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai RUU Perampasan Aset perlu didiskusikan lebih dahulu sebelum diputuskan untuk dibahas. Sebab, kebutuhan dari RUU ini perlu dilihat.

"Karena ada beberapa juga pakar hukum yang menilai belum dibutuhkan RUU Perampasan Aset karena ada instrumen ya terkait dengan perampasan aset ini," kata Nasir kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).

"Dan, kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi," jelasnya.

Jadi, Nasir meminta tidak perlu terburu-buru membahas RUU Perampasan Aset. Perlu pikiran jernih dalam membahas RUU ini.

"Jadi, masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa," katanya.

Menurut Nasir, lebih urgen untuk segera menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu.

"Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan ya tapi kita lihat situasi dan kondisi kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki," ujar politikus PKS ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: