Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi, dan KUHAP
BeritaNasional.com - Kementerian Hukum bakal menyusun empat undang-undang (UU) sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya hanya menambahkan sedikit saja yang pertama bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat empat undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Empat undang-undang itu adalah UU Pidana Mati, UU Pidana Tutupan, UU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu, undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," kata Edward.
Sementara itu, Edward mengungkapkan restorative justice disusun sebagai undang-undang oleh Kementerian Polhukam. Namun, akhirnya, UU itu diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.
"Kemudian, kedua adalah mengenai restorative justice. Sebetulnya, ada rancangan undang-undang yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi, terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada 2 Januari 2026," ucap Edward.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu