Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi, dan KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 04 November 2024 | 12:35 WIB
Suasana rapat kerja komisi di DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat kerja komisi di DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Kementerian Hukum bakal menyusun empat undang-undang (UU) sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya hanya menambahkan sedikit saja yang pertama bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat empat undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Empat undang-undang itu adalah UU Pidana Mati, UU Pidana Tutupan, UU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yaitu, undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," kata Edward.

Sementara itu, Edward mengungkapkan restorative justice disusun sebagai undang-undang oleh Kementerian Polhukam. Namun, akhirnya, UU itu diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.

"Kemudian, kedua adalah mengenai restorative justice. Sebetulnya, ada rancangan undang-undang yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi, terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada 2 Januari 2026," ucap Edward.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: