Penerapan Pajak Rokok Elektrik

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 04 November 2024 | 15:28 WIB
Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024). Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan pemberlakukan Pajak Rokok Atas Rokok Elektrik (REL) sebesar 10 persen dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok elektronik 15 persen per (1/1/2024), penerapan pajak tersebut untuk memberikan keadilan terhadap pelaku industri lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014. 
(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: