Penerapan Pajak Rokok Elektrik
BeritaNasional.com - Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin(4/11/2024). Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan pemberlakukan Pajak Rokok Atas Rokok Elektrik (REL) sebesar 10 persen dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok elektronik 15 persen per (1/1/2024), penerapan pajak tersebut untuk memberikan keadilan terhadap pelaku industri lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.
(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu