Tok! Terdakwa Pembunuh Dante Diganjar 20 Tahun Bui

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 04 November 2024 | 19:34 WIB
Ilutrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilutrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Dikutip dari kantor berita Antara, majelis hakim menyimpulkan Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa poin yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.

"Banding yang mulia," ucap terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Atas perbiatannya Dante harus meregang nyawa akibat ditenggelamkan terdakwa.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: